• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani, SE saat menggelar press release penangkapan 3 tersangka narkoba)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sebagai bentuk keseriusan Polres Kukar dalam memberantas segala macam peredaran narkoba diwilayahnya, dalam sehari Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap tiga pelaku, Selasa (23/03/2021).

"Ketiga pelaku ditangkap pada 3 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yang berbeda," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani, SE saat menggelar Press Release kepada awak media, Rabu (24/03/2021) siang.

IPTU Encek Indrayani mengatakan, untuk penangkapan pertama tersangka MA (55) pada Selasa 23 Maret 202 sekitar pukul 12.00 wita di rumah tersangka Jalan Mahakam Tengah RT. 03 Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 1 poket sedang diduga sabu-sabu berat kotor 7,85 gram, 1 poket kecil diduga sabu-sabu berat kotor 1,25 gram, 1 kotak terbuat terbuat dari lakban warna coklat, 1 lebar plastik kresek warna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

"Pada saat penangkapan tersangka MA kami introgasi mengaku barang haram ini didapat dari tersangka BK (39) yang berdomisili di Samarinda, dan pada saat itu juga dari petugas kami under cover untuk telpon BK untuk memesan barang haram tersebut untuk diantar ke Muara Jawa, kemudian BK menyuruh orang berinisial MR (26) untuk mengantar barang haram ini ke Muara Jawa," tutur IPTU Encek Indrayani.

Selanjutnya, setibanya MR di Jalan Poros Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kutai Kartanegara sekitar pukul 15:00 wita, tersangka langsung diamankan petugas kami berikut barang bukti, yakni 1 Poket Besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,15 gram, 1 HP Merk Samsung lipat warna putih, 1 lembar Tisu, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah Tas Ransel merk Nike warna Cokelat dan 1 unit sepeda motor Merk Vario warna putih KT 2811 UQ.

"Menurut pengakuan MR barang tersebut didapat dari BK untuk mengantarkan ke MA.
Setelah itu Anggota Resnarkoba Polres Kukar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BK, setelah melakukan penggeledahan mendapati 2 poket sabu sabu dirumah yang ditinggalinya di Perumahan Talang Sari Regency Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda sekitar pukul 17.00 wita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti 2 poket sabu-sabu berat kotor 4,28 gram di bawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Ketika disinggung apakah ketiga pelaku ini merupakan sindikat, IPTU Encek Indrayani mengaku pihaknya masih akan kembangkan kasus ini, seperti asal barang darimana karena BK adalah pengendalinya dalam kasus ini.

"Untuk Pasal yang kami kenakan untuk tersangka MA dan MR adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk BK dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top