• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Guna mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sarang burung walet, Bapenda Kukar terus memantau para pengusaha walet di Kukar yang sudah terdata. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga digandeng untuk memonitor itu.

Menurut Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto, saat ini pengusaha sarang burung walet dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), objek petik sarang walet sesuai panen, serta Pajak Penambahan Hasil (PPH) yang dihitung hasil produksi selama satu tahun.

Namun kenyataannya tingkat kepatuhan pembayaran pajak walet di Kukar sangat rendah, ini bisa dilihat dari 329 pengusaha sarang burung walet yang terdata di Bapenda Kukar, hanya 26 pengusaha yang taat membayar pajaknya.

"Karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak walet di Kukar ini masih rendah maka kita gandeng KPK, dan KPK menyambut baik kerjasama ini karena hal ini tidak hanya terjadi di Kukar saja tetapi se Kalimantan kasusnya sama," ungkap Totok Heru Subroto diruang kerjanya, Selasa (16/03/2021) kemarin.

Totok Heru Subroto mengatakan, tugas KPK disini sebagai pengawasan dan pembinaan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak, setelah Bapenda Kukar tetapkan target besaran nilai pajak dan sasarannya.

"Untuk diketahui pajak sarang burung walet ini termasuk dikategorikan sebagi pajak yang sifatnya self assessment yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk mendaftar, melapor, menghitung dan membayar sendiri, maka kerja sama dengan KPK ini untuk menertibkan pembayaran pajak bagi pengusaha sarang burung walet di Kukar," tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top