• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Tersangka Arifin berhasil diamankan petugas kepolisian)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu (SERBU) berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di sebuah Kios di RT 06 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kukar, Minggu (14/03/2021) malam.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, SH, MH mengatakan, pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 23.00 wita, di RT.06 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kukar telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu, pada waktu tersebut anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran RT 06 Desa Selerong sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu (SERBU) melakukan penyelidikan dan setelah diketahui tempat dimaksud, kemudian anggota Reskrim Polsek Sebulu mengamankan seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan di dalam Kios atau warung kecil depan rumah, yang terletak di RT.06 Desa Selerong tersebut mengaku bernama Arifin," tuturnya.

Setelah melakukan penggeledahan di kios milik tersangka lanjutnya, ditemukan 4 poket hemat Narkotika jenis sabu, 2 sendok takar, 1 buah HP merk Vivo Warna Biru dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 700.000 dan barang tersebut diakui milik tersangka.

"Tersangka menjual satu poket narkotika jenis sabu dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.100.000 per poket hemat sampai dengan Rp.500.000 per poket nya, berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari saudara Mul yang juga warga Desa Selerong, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Sebulu guna dilakukan diproses Hukum," terangnya.

Ia menambahkan, atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (One)

Pasang Iklan
Top