• Selasa, 28 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kukar Frendra AH, SH., MH)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dua terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis sabu seberat 68 kilogram, Andry Saputra (31) warga Kecamatan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Busman (33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kukar Frendra AH, SH., MH, diruang kerjanya, Selasa (16/03/2021) siang.

"Kedua terpidana hukuman mati tersebut mengajukan banding. Sah-sah saja, itu upaya mereka dan Undang-undang memungkinkan itu, dan saat ini kedua terdakwa mendekam di tahanan Lapas Kelas IIA Tenggarong," tuturnya.

Frendra mengatakan, untuk proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim ini sampai masa tahanan 30 hari, bila dianggap kurang maka prosesnya ditambah sampai 90 hari sebelum masa tahanan berakhir.

Ia menambahkan, ada beberapa tahapan jika banding kedua terpidana mati ini ditolak, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung terlebih dahulu, jika ditolak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun harus ada novum atau bukti baru yang kuat untuk membatalkan vonis mati terpidana itu.

"Jika tetap ditolak upaya terakhir mengajukan pengampunan hukum atau grasi kepada Presiden RI Joko Widodo, dan jika semua tahapan-tahapan ini sudah mereka jalani dan hasilnya tetap ditolak maka kita bisa melakukan eksekusi. Sebab, terpidana yang sudah ditolak grasinya berarti tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top