• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(RDP dengan masyarakat Adat Besar Tabang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Permasalahan penyerobotan lahan oleh PT Enggang Alam Sawita dan PT Indonesia Pratama terhadap lahan adat Tabang sepanjang 100 kilometer hingga kini belum tuntas, sehingga masyarakat Adat besar Tabang kembali datangi DPRD Kukar untuk dicarikan solusi.

Untuk itu, DPRD Kukar menggelar RDP dengan pihak terkait tentang kewajiban permasalahan terhadap hak ulayat adat Wilayah Tabang, di ruang Banmus DPRD Kukar yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Selasa (09/03) kemarin.

"Ini ketiga kali kita lakukan mediasi sebagai upaya kita untuk penyelesaian yang berkaitan dengan lahan yang ada di Tabang, salah satunya lahan masyarakat yang akan dibangun jalan dan jembatan, memang saat ini belum selesai dan ini akan diupayakan Asisten I bersama instansi terkait bagaimana untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut, harapan saya permasalahan ini bisa cepat terselesaikan," ungkap Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid.

Sementara itu, Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, pada prinsipnya kami dari pemerintah daerah ingin mencari titik temu permasalahan ini, terutama masyarakat adat yang ada di wilayah Kecamatan Tabang, pertama masalah lahan yang saat ini belum ada titik temu terutama masalah nilai yang harus dikeluarkan pihak perusahaan kepada masyarakat Tabang yang dirugikan.

"Kemudian masalah ritual dan sejarah yang memang harus kita hormati yaitu di sana ada lembaga adat, kemudian terkait tanah ulayat itu pemanfaatannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, intinya tinggal dikomunikasikan lagi dari pihak perusahaan dan masyarakat agar bisa dipahami semua pihak," terangnya.

Terpisah, Kepala Adat Besar Wilayah Kecamatan Tabang Edi Gunawan menjelaskan, kami merupakan penerima amanat dari leluhur kita 171 tahun yang lalu tanah itu diberikan oleh pemerintah kerajaan dulu untuk pemukiman, perladangan dan perburuan maka harus dijaga dan dipelihara kelestariannnya sehingga ini yang kita jaga sampai sekarang.

"Saat ini permasalahannya pihak investor tidak mengenal lembaga adat yang besar itu mereka hanya tau sampai ke pemerintahan Desa, sedangkan 19 Desa yang ada di Tabang adalah bagian dari lembaga adat besar tersebut, untuk itu kami berharap kedepan setiap perusahaan yang berinvestasi di Tabang harus mengenal siapa yang punya wilayah dan siapa yang memangku kepentingan disana, kita siap menerima siapa saja dan juga siap bersinergi yang penting saling menguntungkan dan tidak merugikan satu sama lainnya," paparnya.

Ia menegaskan, untuk hak yang dirugikan masyarakat adat salah satunya kearifan lokal, kontribusi perusahaan terhadap hak ulayat atau lembaga adat itu mulai pertama tidak ada karena mereka tidak menganggap, sedangkan kewajiban ke Desa itu ada, tetapi kenapa yang memiliki wilayah itu tidak ada.

Wakil Ketua Komisi II, Betharia Magdalena menambahkan, sebenarnya sebelum adanya perusahaan masuk, kawasan Tabang aman sejahtera dan tentram, namun semenjak hadirnya investor justru Tabang selaku tuan rumah mengalami kenyataan yang pahit, masyarakat asli menderita sementara penyumbang PAD terbesar Kukar adalah dari Kecamatan Tabang.

"Mereka membuat jalan tapi menyerobot lahan kebun masyarakat sepanjang 100 kilometer. Ini sudah tiga kali dilakukan rapat, tapi dua kali pertemuan terakhir pihak perusahaan tidak datang, karena tidak hadirnya pihak perusahaan jadi pada RDP kali ini belum membuahkan hasil. Namun Betharia menekankan pihaknya tetap mengutamakan agar proses jalur kekeluargaan bisa tetap ditempuh," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top