• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tabang)

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tak tahan karena sering terjadi transaksi narkotika di wilayahnya, masyarakat Desa Sidomulyo RT 05 Kecamatan Tabang Kutai Kartanegara, melaporkan transaksi barang haram tersebut ke Polsek Tabang.

Anggota Polsek Tabang mendapat laporan dan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah itu, Selasa (03/03) lalu sekitar pukul 19.30 wita.

"Kronologinya pada Selasa (03/03) sekira pukul 19.00 WITA personil Polsek Tabang mandapat informasi dari warga masyarakat, bahwa di rumah tersangka SB (47) di Desa Sidomulyo RT 05 Kecamatan Tabang Kukar sering terjadi transaksi Narkotika, atas informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Tabang melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tabang IPTU Marten Luter.

Kemudian sekira jam 19.30 wita lanjut IPTU Marten Luter, anggota Polsek langsung mendatangi rumah yang di maksud, dan pada saat di dalam rumah ada seseorang laki laki, selanjutnya anggota Polsek Tabang melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan ditemukan alat hisap sabu atau bong di bangunan sarang walet, alat sendok takar dan satu poket sabu dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

"Dari pengakuan tersebut kemudian petugas membawa sejumlah barang bukti yakni 1 poket Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu berat bruto 0,28 gram, 1 buah Pipet Kaca, 3 buah korek api, 1 bong alat isap, 3 buah sendok takar, 1 buah hp Vivo warna biru dan uang tunai Rp 200.000 dan tersangka ke Polsek Tabang untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (One)

Pasang Iklan
Top