• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Jajaran Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap tiga pelaku judi online togel di Warnet Cornet Jalan Danau Aji Pasar Tangga Arung-Tenggarong, dengan omset Rp35 juta per hari. Ketiga pelaku itu berinisial A, S dan R, yang ditangkap pada Rabu (17/6).


Terbongkarnya kasus judi online tersebut bermula ketika polisi terlebih dahulu mengamankan A, salah satu tersangka yang diketahui sebagai pelaku judi online. Dan setelah dikembangkan kemudian polisi mengelandang S dan R.


Menurut Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ida Bagus WS, S dan R memiliki peranan masing masing.


"S memiliki peranan sebagai pembuat akun yang masuk di website judi asal Hongkong, sementara R menjadi pengepul judi, dengan omset perhari bisa mencapai Rp35 juta,"kata Ida Bagus.


Dikatakan Ida Bagus, bahwa pemilik akun yakni S masuk dalam ebsite judi online asal Hongkong, kemudian memasukan nomor rekening lantas memasang sesuai dengan pesanan.


"Kita masih terus lakukan pengembangan, karena kita yakini tersangkanya akan bertambah," tandas Ida Bagus.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan uang hasil judi online sebesar Rp5 juta, kemudian 1 unit CPU, 1 unit LCS, empat buah hanphone dan uang tunai senilai Rp5 juta.


"Ketiga pelaku diancam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik, juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujar Ida Bagus. (boy)

Pasang Iklan
Top