• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kantor Perseroda PT. MGRM)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pasca ditetapkannya Dirut Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tangki timbun oleh Kejati Kaltim pekan lalu, operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.

"Kegiatan kantor masih berjalan seperti biasa dan tidak ada yang berubah," ungkap Plt Direktur Perseroda MGRM, Iqbal Nasution saat dihubungi.

Ia mengaku, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami mempercayakan perkara ini sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Sebagai informasi, pekan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan IR, Dirut Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tangki timbun.

IR diduga menggelapkan dana deviden dari participating interest (PI) perusahaan 10 persen, sebesar Rp50 miliar. Seperti diketahui pada tahun 2018-2020, PT Mahakam Gerbang Raja Migas menerima dana bagi hasil dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp70 miliar.

Dana Rp 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas di tiga titik, yakni di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC International sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80% saham perusahaan tersebut adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya. (One)

Pasang Iklan
Top