• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Kantor Kemenag Kukar Mukhtar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Mukhtar mengatakan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pernikahan yang telah mendaftar tiga bulan sebelumnya tetap bisa laksanakan pernikahan pada Sabtu atau Minggu, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Namun jika Kepala KUA bisa melakukan negosiasi dengan calon pengantin untuk mengundurkan pernikahan atau bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini maka akan lebih bagus, tapi jika ingin tetap dilanjutkan pun tetap diperbolehkan dengan membatasi jumlah orang yang datang dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Mukhtar berharap, Kepada KUA dan semua calon pengantin yang mendaftar tiga bulan sebelumnya untuk dapat menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur yang berlaku dan bisa melaksanakan pernikahan selain hari Sabtu atau Minggu.

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mendukung langkah Kemenag Kukar, menurutnya nikah boleh saja, yang dilarang itu pesta pernikahan yang mengundang banyak orang, apalagi ada hiburan musik-musik, maka hal ini yang kita larang, lebih baik ikuti protokol kesehatan dengan membatasi jumlah undangan yang hadir.

"Ini juga berdasarkan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah kita perpanjangan pemberlakuannya," tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top