• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sekertaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan, selama bulan Ramadan 1436 Hijriyah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kukar berubah, yaitu mulai masuk kerja pukul 08.00 wita dan pulang 15.30 wita.

"Untuk waktu istirahat hanya diberikan waktu satu jam, yaitu pukul 12.00 wita sampai pukul 13.00 wita, " ungkapnya.

Edi Damansyah menuturkan, Jam kerja tersebut berlaku mulai Senin sampai Jumat, terhitung sejak awal hingga akhir Ramadan,.

"Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2015 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan, serta surat Gubernur Kaltim nomor 061.2/3256/Org, "tuturnya.

Kemudian, Edi menyebutkan bahwa selama Ramadan apel pagi dan apel gabungan tanggal 17 ditiadakan, dan absensi tetap diberlakukan sebagaimana biasa, dengan mengacu pada ketentuan jam kerja selama Ramadan.

Ia juga menegaskan, para PNS diminta tetap menjaga disiplin kerja selama bulan Ramadhan dan berharap, para pegawai tidak bermalas-malasan berkerja dan tetap memberikan pelayanan yang baik.

"Aturan ini dibuat untuk menyeimbangkan antara bekerja dan beribadah. Saya juga meminta agar PNS tetap memberikan pelayanan yang baik," imbaunya.

Untuk diketahui, bahwa pada hari-hari biasa diluar bulan Ramadan, jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 wita hingga pukul 16.00 wita. Hal tersebut berarti selama puasa jam kerja PNS berkurang selam 1 jam.

Edi menambahkan, bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja tidak mengganggu peayanan kepada masyarakat. (rid)

Pasang Iklan
Top