• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Tersangka beserta barang bukti (kiri))


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus NR (50) seorang pelaku bandar Sabu sebanyak 450 poket Sabu seberat 153,6 gram di Jalan Balikpapan - Handil II RT 06 NO 35 Kelurahan Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (30/1) sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasatreskoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani, SE menjelaskan, dalam penangkapan pelaku awalnya pada Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 wita dini hari team Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di daerah Kuala Samboja Kecamatan Samboja sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian team langsung menuju ke daerah tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 03.00 wita team sampai di daerah Kuala Samboja dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita dengan hari dan tanggal yang sama team mencurigai sebuah rumah yang beralamat di Jalan Balikpapan - Handil II RT 06 NO 35 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara dan langsung melakukan penggerebekan, kemudian bertemu dengan seseorang laki-laki yang mengaku bernama Nasaruddin dan di temukan 81 poket sabu yang di taruh di dekat seseorang tersebut duduk," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut dan di dapati atau di temukan lagi 369 poket Sabu di dalam kamar, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Makopolres Kukar guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 450 poket Sabu dengan berat kotor 153.60 gram, 2 buah kaleng botol cdr, 1 buah sendok takar, 1 (satu) unit alat komunikasi handphone nokia warna hitam orange, 1 ball plastik klip, uang tunai penjualan Sabu Rp 22.500.000 dan 2 buah kantong plastik bening," terangnya.

Ia menambahkan, dengan kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 10 tahun. (One)

Pasang Iklan
Top