(Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Selama diberlakukannya penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office) mulai 27 Januari hingga 9 Pebruari 2021, maka pelayanan pajak daerah dilakukan secara online melalui https://pajak-online.kukarkab.go.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto kepada kutairaya.com, diruang kerjanya, Kamis (28/1) kemarin.
"Saat ini untuk pelayanan tatap muka pajak daerah di Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara untuk sementara ditutup, ini juga sebagai upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, namun wajib pajak tetap dapat menikmati pelayanan Pajak Daerah melalui layanan Pajak Online melalui https://pajak-online.kukarkab.go./ maupun melalui hotline & Whatsapp pegawai yang bersangkutan," ujar Totok Heru Subroto.
Ia mengatakan, untuk pelayanan online ini sebenarnya kita sudah berlakukan sudah lama karena layanan ini sekaligus memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar pajaknya dengan kemudahan yang kami berikan.
"Kita ingin melakukan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak yang mudah, murah, efektif dan efisien, maka kita mengimplementasikan layanan kita secara online, mulai dari daftar, lapor sampai bayar termasuk memudahkan pembayaran PBB," terangnya.
Ia menambahkan, untuk memudahkan wajib pajak kita juga telah membuka layanan pembayaran pajak daerah secara online seperti PBB sudah bisa melalui kantor pos, dan pembayaran pajak lainnya juga bisa melalui Gopay, Digi dan ATM Bankaltimtara, bahkan bisa lewat pembayaran di kasir Indomaret.
"Jadi saat ini bagi wajib pajak dapat membayar pajaknya lewat berbagai pilihan karena kita ingin memudahkan sehingga wajib pajak dapat patuh terhadap pembayaran pajaknya," harapnya. (One)