• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dimana berdasarkan data hingga saat ini telah terkonfirmasi 6.471 kasus positif yang terdiri dari 1.241 kasus aktif, 5.097 kasus sembuh, 123 kasus meninggal dunia serta terdapat kondisi dalam dua minggu terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian di Rumah Sakit yang hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mulai Rabu 27 Januari sampai 9 Februari 2021 atau selama 14 hari kedepan, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah kabupaten Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Surat Edaran tersebut mengaku, hal ini juga sebagai upaya menekan laju perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara maka dipandang perlu untuk menerapkan PPKM, yang meliputi menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang kelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan aktifitas sampai pukul 17.00 wita, tidak diperbolehkan menginap atau berkemah di lokasi wisata dan jumlah pengunjung 25 % dari kapasitas yang tersedia serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar atau lebih dari 20 orang atau 25% dari kapasitas ruangan, penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak dijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir, selanjutnya menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik," paparnya.

Kemudian lanjutnya, melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga, budaya, konser musik dan kegiatan lomba, berikutnya menerapkan protokol yang ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan, tasmiyahan, syukuran, pengajian, tabligh akbar, ibadah kelompok do'a rayon yang selanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri, selanjutnya memberikan ijin secara terbatas kepada ASN atau Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam luar wilayah Kabupaten Kukar maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan rekapitulasi ASN atau Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam luar wilayah secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap akhir bulan.

"Selanjutnya melakukan pembatasan waktu beroperasi pasar rakyat atau pasar malam dibatasi pagi dari pukul 06.30 sampai 08.00 Wita dan sore dari pukul 16.30 s.d 20.00 wita, untuk restoran, rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL). Tempat Hiburan, ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 % dari kapasitas ruangan tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan tempat duduk. Mengutamakan tidak makan minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang kerumah (take away). Namun dikecualikan bagi Restoran rumah makan, cafe yang merupakan Role Model Penerapan Protokol Kesehatan dapat beroperasi sampai pukul 23.00 Wita, Restoran/rumah makan/cafe yang menjadi Role Model ditetapkan melalui penunjukan atau persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.

Selanjutnya, kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah dengan pembatasan umat jemaah maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah, kemudian menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX yang bersifat provokasi tentang COVID-19.

"Kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan WAJIB memakai masker dengan baik dan benar seperti menutupi hidung dan mulut hingga dagu, baik di dalam, luar rumah, ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul serta mandi/membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berlaku selama 14 hari kedepan," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top