• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Nofand Surya Gafillah

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Perihal perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kabupaten Kukar tidak bersalah dan akan memberikan rehabilitasi.

"Keputusan itu diambil setelah KPU Kukar menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu di Balikpapan,"ungkap Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Ghafillah saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofand Surya Ghafillah mengatakan, Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur, dan pihaknya sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan yang jelas di depan Majelis DKPP sesuai dengan yang terjadi di Kukar.

"Tuntutan yang dilayangkan penggugat kepada KPU Kukar bisa dijelaskan secara rinci oleh KPU Kukar di hadapan majelis DKPP. Khususnya terkait aturan dan alur pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar dan Majelis (DKPP) memutuskan kita tidak bersalah dan kami direhabilitasi dan akan dibersihkan nama baik kami,"terangnya.

Untuk diketahui, Keputusan tersebut dibacakan oleh DKPP di ruang sidang DKPP di Jakarta pada 23 Desember 2020 lalu. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top