• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Bupati Kukar mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan, pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam rangka libur hari raya Natal dan Tahun Baru di Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19 yang berpotensi meningkat pada masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka kami menghimbau masyarakat Kukar agar dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal tahun ini dilaksanakan secara sederhana, dengan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan penyelenggaraan secara daring yang telah disiapkan oleh para Pengurus rumah ibadah.

"Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal yang diselenggarakan secara berjama'ah atau tatap muka di rumah ibadah wajib membatasi jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal maksimal 50 % dari kapasitas Rumah Ibadah dan menerapkan Protokol Kesehatan berupa menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah terutama penerapan 4 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan),"tuturnya.

Kemudian lanjutnya, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki rumah.

"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di antara kursi, minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaat umat rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest yang masih berlaku), "sambungnya.

Ia kembali menegaskan, untuk tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih dijinkan dengan pembatasan aktifitas dibatasi sampai pukul 17.00 WITA (tidak diperbolehkan menginap atau berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pembatasan aktifitas dan pembatasan sosial pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2 dan 3 Januari 2021 yakni bagi pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul 06.30 s.d 09.00 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 21.00 WIT: Restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL). Tempat Hiburan/Kebugaran/Ketangkasan dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, Pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan atau tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan dan mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away),"terangnya.

Ia menambahkan, dalam Surat Edaran tersebut, juga dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 seperti Live Music, Kembang Api atau Hiburan lainnya, mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 serta melakukan PERUBAHAN PERILAKU sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit khususnya pada masa libur akhir pekan, cuti bersama dan libur akhir tahun, dan dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live Music, Kembang Api atau Hiburan lainnya)," tambahnya.

Ia berharap, khusus kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19, menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang
berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top