• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kapolres Kukar saat press release, Senin (21/12/2020)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Narkotika jenis sabu yang di masukkan didalam bakso merupakan modus baru di Kukar penyelundupan sabu di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat press release kepada awak media, di ruang Satresnarkoba Kukar, Senin (21/12) sore.

"Modus penyelundupan sabu didalam bakso baru pertama kita temukan di Kukar, dan tersangka yang kita amankan saat penggagalan sabu di dalam bakso di lapas ini yakn MC (17) mengaku mendapat upah mengantar barang haram tersebut Rp 50.000, " ungkapnya.

Ia mengatakan, tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi yang sama sudah tiga kali, dan baru ketahuan saat melakukan aksinya yang ketiga ini, atas aksi ini tersangka akan dikenakan pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani menambahkan, pelaku memasukkan bungkus sabu tersebut dengan cara membelah baksonya kemudian dijahit. Ia pun mengungkapkan saat dilakukan tes urine, pelaku tersebut positif menggunakan sabu.

"Pelaku telah kita amankan berikut barang bukti yakni 4 piket narkotika jenis sabu seberat 2 gram, satu buah hp merk realmi warna silver, 1 buah plastik kresek, 1 biji pentol bakso dan 2 helai lakban, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top