• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemkab Kukar dan DPRD Kukar sepakati besaran Raperda tentang APBD Kukar 2021 sebesar Rp 3,6 Trilyun.

Kepastian ini diketahui saat rapat paripurna 18 DPRD Kukar dalam rangka laporan Banggar dan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kukar yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar, Jum'at (11/12) siang.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono dan Wakil Ketua III Siswo Cahyono diikuti anggota DPRD Kukar baik yang hadir langsung maupun melalui online, juga dihadiri Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar serta Sekdakab Kukar Sunggono.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, untuk APBD Kukar tahun 2021 telah disepakati sebesar Rp 3,6 Triliun, nilai ini jauh menurun dibanding APBD Kukar tahun 2020 dari Rp 5,9 Triliun menjadi tahun ini Rp 3,6 Triliun.

"Untuk tahun depan dari keuangan yang ada coba kita maksimalkan dengan rencana pembangunan kedepan disamping belanja pegawai, infrastruktur juga penanggulangan bencana seperti banjir, kemudian sektor pendidikan dan beasiswa, " ungkap politisi Golkar tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk pembangunan kedepan, kemudian terkait keterlambatan kesepakatan APBD Kukar tahun 2021 yang semula direncanakan pada 30 November lalu, dirinya mengaku ada regulasi petunjuk dari Kemendagri dan hampir seluruh Indonesia juga mengalami keterlambatan yakni regulasi sistem, yang dulu memakai Simral sekarang SPD.

"Dengan nilai APBD yang sudah disepakati, pemerintah daerah tahun depan fokus pada sisa pembangunan sesuai RPJM tahun terakhir kepemimpinan saat itu Bupati Kukar Rita Widyasari bersama Wakil Bupati Edi Damansyah meskipun ditengah pandemi dan keterbatasan anggaran, " tuturnya.

Terpisah, dalam laporan Banggar DPRD Kukar yang disampaikan anggotanya Ahmad Zulfiansyah menjelaskan, dari serangkaian kegiatan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kukar dengan TAPD Kabupaten Kukar dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 disepakati hal-hal sebagai berikut, pendapatan daerah sebesar 3,2 Trilyun Rupiah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 470 Milyar Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 2,76 Trilyun Rupiah, terdiri atas transfer Pemerintah Pusat sebesar 2,36 Trilyun dan Transfer Antar Daerah sebesar 393 Milyar yang berasal dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi.

"Kemudian Belanja Daerah sebesar 3,624 Trilyun Rupiah terdiri dari, Belanja Operasi sebesar 2,898 Trilyun Rupiah meliputi Belanja pegawai sebesar 1,566 Trilyun Rupiah, Belanja Barang dan Jasa sebesar 1,296 Trilyun Rupiah, Belanja Hibah sebesar 27,472 Milyar Rupiah, Dalam belanja ini juga termasuk pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, lalu Belanja Bantuan Sosial 7,934 Milyar Rupiah, Belanja Modal sebesar 381,9 Milyar Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 41,3 Milyar Rupiah dan Belanja Transfer sebesar 302,7 Milyar Rupiah, " jelasnya.

Ia menambahkan, untuk Pembiayaan Daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya pada penerimaan pembiayan diasumsikan sebesar 390 Milyar Rupiah. (one)

Pasang Iklan
Top