• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(suasana sosialisasi KPU Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jelang pesta demokrasi 9 Desember mendatang, KPU Kukar menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18, 19 dan 20 tahun 2020 kepada pemangku kepentingan Kabupaten Kukar, di pondok Jajak Indah Senin (7/12) siang.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra saat membuka sosialisasi ini mengatakan, PKPU nomor 18, 19 dan 20 tahun 2020 ini baru saja diterbitkan, sehingga kita baru bisa mensosialisasikan ini diwaktu H-2 pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Hal ini memang terkesan mendadak dan mendesak, namun sebagai KPU daerah tetap hanya mampu menunggu dan mengikuti regulasi yang di keluarkanoleh KPU Pusat. Kendati demikian, kita wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan ini agar pelaksanaan pesta demokrasi semua berjalan lancar, " ungkap Nando sapaan akrabnya.

Ia mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Kukar agar mentaatinya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2020 ini, sehingga pemungutan dan penghitungan suara pemilih dapat berjalan baik lancar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin menjelaskan, dalam sosialisasi ini kita paparkan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 ini perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kemudian PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil Pemilukada serta PKPU nomor 20 tahun 2020, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pihak dapat ikut mensukseskan Pilkada Kukar agar berjalan lancar, " tutupnya.
(one/adv)

Pasang Iklan
Top