• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rambu rambu peringatan.


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Akhir-akhir ini bersepeda di Tenggarong menjadi trend di kalangan masyarakat, apa lagi di musim pandemi ini. Bersepeda selain menjadi trend dikalangan masyarakat juga mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, tak heran banyak masyarakat Tenggarong saat ini yang menggunakan sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Heldiansyah mengatakan, karena saat ini masyarakat juga banyak menggunakan sepeda maka Dishub Kukar melalui Bidang perhubungan darat telah memasang rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan di beberapa titik di Tenggarong.

"Pemasangan rambu-rambu peringatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Permenhub RI nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan yang di tanda tangani tanggal 14 Agustus 2020, " ungkap Heldiansyah di ruang kerjanya Jum'at (4/12).

Ia menuturkan, Permenhub RI nomor 59 tahun 2020 merupakan salah satu pelaksanaan dari UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan seperti yang tersebut dalam pasal 62 ayat 1 dan 2 yang berbunyi pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

"Kemudian pasal 106 UU RI nomor 22 tahun 2009 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, "terangnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan bersepeda dijalan sesuai Permenhub RI nomor 59 tahun 2020, yakni pesepeda wajib memakai helm dan alas kaki, menyalakan lampu memakai pakaian dan atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

"Diantaranya bersepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dengan pengguna jalan yang lain, "pungkasnya. (One/ADV Diskominfo)

Pasang Iklan
Top