• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat jumpa pers, menunjukan barang bukti.


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satreskrim Polres Kukar menggelar press release kasus pengungkapan pelaku pencurian dan penipuan, di Mapolres Kukar, Selasa (1/12) sore.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan, untuk kasus penipuan dan pencurian telah kita amankan seorang tersangka KA (48) warga Kalsel di KM 10 jalan Silkar Penajam Paser Utara pada Kamis (15/10) lalu sekitar pukul 01.00 wita oleh tim Alligator Satreskrim Polres Kukar setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

"Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (14/10) lalu disekitaran simpang 4 Desa Senoni Kecamatan Sebulu, dengan modus pelaku meminta tumpangan kepada calon korban, setelah mendapat calon korban pelaku meminta diantar ketempat yang kira-kira jauh dari tempat awal, dan pada saat ada kesempatan dan situasi sepi pelaku berhenti dan mengancam dengan senjata tajam sehingga calon korban takut, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, " jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting.

Pelaku lanjutnya, melakukan aksinya sudah sebanyak kurang lebih 3 kali atau seorang residivis diwilayah hukum Polres Kukar dan Balikpapan, dan setelah berhasil melakukan aksinya pelaku kembali ke Kalsel dan menjual sepeda motor hasil kejahatannya di berbagai tempat di Kalsel.

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu unit Yamaha Aerox KT 5266 SJ beserta kunci, dua buah kunci T dan satu handphone merek Xiaomi hasil penjualan sepeda motor Honda Beat TKP Km 23 Desa Senoni Kecamatan Sebulu, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus pencurian telah kami amankan dua tersangka yakni FA (15) alamat Mangkurawang dan AAF (25) alamat Timbau, dengan kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

" Untuk kronologis penangkapan pelaku pada Selasa (17/11) tim Alligator Satreskrim Polres Kukar menerima laporan telah terjadi kasus pencurian di Toko Fitri sekitar pukul 06.00 wita dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta dan Rp 1 juta didalam kotak amal serta 1 unit HP Samsung J2 warna silver, kemudian pada Rabu (18/11) tim Alligator mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Poros Tenggarong - Samarinda selanjutnya pelaku FA ditangkap setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di Tenggarong sebanyak 7 TKP bersama temannya AAF, " terangnya.

Ia kembali menjelaskan, untuk modus operandi kasus ini pelaku mengambil uang di dalam laci warung pada saat sepi, pelaku FA sudah melakukan aksinya sekitar 7 kali dan pelaku sudah beberapa kali diamankan dalam kasus pencurian serupa namun belum pernah di proses secara hukum (diversi). Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku membagi hasil curiannya kepada AFF dan sisa barang-barang yang bisa dijual langsung dibawa ke Samarinda untuk dijual.

"Dalam kasus ini kita telah amankan barang bukti diantaranya 12 unit HP berbagai merek, uang tunai, kotak amal tabung donasi, satu bilah pisau, gas kontan, dan dua sepeda motor merek Honda Vario dan Yamaha Mio, " tutupnya.



(one)

Pasang Iklan
Top