• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Plt Bupati Kukar



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kukar belum menunjukan adanya penurunan kasus
secara signifikan selama waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Maka Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan keempat waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan
relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Perpanjangan keempat waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan hingga adanya Surat Edaran berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut, " ungkap Plt Bupati Kukar Chairil Anwar.

Chairil Anwar mengatakan, menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, bersama ini Pemkab Kukar mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kukar untuk secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan
penularan dan penanganan covid-19 serta melakukan perubahan perilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan
mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kukar dan menerima kunjungan keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit khususnya pada masa libur akhir pekan, cuti bersama dan libur akhir tahun, kemudian tidak mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun 2021.

"Seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan massa, seperti resepsi pernikahan, tasmiyahan, syukuran, pengajian, tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon, event-event olahraga, budaya, konser musik dan kegiatan lomba
wajib mendapat ijin dari pihak keamanan setempat terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan protokol kesehatan kepada Satuan Tugas penanganan COVID-19, "jelasnya.

Ia menambahkan, kepada Satgas penanganan covid-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas pelayanan kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga atau Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kemudian menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir, " tutupnya. (One/ADV Diskominfo)

Pasang Iklan
Top