• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Supriyadi



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2021 telah ditetapkan Rp 2.981.378 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.

Untuk itu Anggota DPRD Kukar Supriyadi meminta kepada para pengusaha, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

Ketua Komisi I DPRD Kukar ini memberikan solusi, agar karyawan tidak di PHK bisa berlakukan sistem roling, yang penting karyawan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi kemarin ada sebagian pengusaha yang mengeluh, tapi saya sampaikan dengan kondisi saat ini yang penting tidak melakukan PHK terhadap karyawan, bila perlu diterapkan roling yang penting harapan kami karyawan masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, " ungkap politisi PAN tersebut.

Anggota DPRD Kukar dari Dapil Loa Kulu dan Loa Janan ini, juga tidak bisa memaksa pengusaha bersikukuh ditengah pandemi saat ini harus menyesuaikan dengan besaran UMK, karena jangan sampai usahanya tidak berjalan malah bisa merugikan karyawannya yang tidak bisa mendapatkan penghasilan.

"Tapi jika situasi pandemi sudah pulih dan ekonomi kembali menggeliat maka pengusaha wajib membayarkan gaji sesuai besaran UMK, "pungkasnya. (One/adv)

Pasang Iklan
Top