• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(UMK Kukar 2021 Dipastikan tidak naik)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar H. Hamly memastikan, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2021 tidak mengalami kenaikan yakni tetap Rp 2.981.378.

Hal ini terungkap pada rapat finalisasi pembahasan UMK yang digelar Distransnaker Kukar bersama Dewan Pengupah Daerah, Jumat (6/11) pekan lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Distransnaker Kukar, Hero Supayetno didampingi Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industial (PHI) Distransnaker Syukur Eko Budi Santoso dan Wakil Ketua Dewan Pengupah Kukar, Prof Iskandar.

Kepala Distransnaker Kukar H. Hamly mengatakan, hasil rapat pembahasan UMK Kukar tahun 2021 sudah kita buat kesepakatan dan telah ditanda tangani semua pihak Dewan Pengupahan, baik itu dari pemerintah daerah, serikat pekerja dan Apindo selanjutnya kita buatkan surat rekomendasi besaran UMK yang ditanda tangani Plt Bupati Kukar kemudian draft UMK akan disampaikan ke Gubernur Kaltim Isran Noor untuk ditetapkan, dan besaran UMK Kukar tahun 2021 sama dengan besaran UMK Kukar tahun 2020.

"Dalam rapat tersebut kita mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait masalah UMK, dan Pemkab diamanatkan untuk mempertimbangkan dan memperhatikan keputusan Gubernur Kaltim, artinya kita dihimbau juga mengacu kepada UMK yang lama karena masih dalam kondisi pandemi covid-19, "terangnya.

Hamly mengaku, pada saat kondisi pandemi saat ini semuanya terdampak bukan hanya masyarakat saja tetapi juga dunia usaha, maka dunia usaha mengacu besaran UMK sama seperti tahun 2020. (One)

Pasang Iklan
Top