• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana pertemuan DPRD Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Menindak lanjuti temuan BPK terkait aset dan pembangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Komisi I dan Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait, diruang Banmus DPRD Kukar Senin (9/11) siang.

Dalam RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, didampingi Ketua Komisi IV Baharuddin, anggota Komisi IV Saparuddin Pabonglean dan Abdul Wahab serta Ketua Komisi III Andi Faisal, juga dihadiri Rektor Unikarta Erwinsyah, perwakilan yayasan dan mahasiswa Unikarta, kemudian perwakilan BPKAD Kukar, Inspektorat Kukar, Dinas PU Kukar dan Disdikbud Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam RDP tersebut disepakati dibuat Tim Percepatan Kampus Unikarta yang dipimpin Ketua Komisi I, III dan IV DPRD Kukar, tim ini juga sekaligus untuk menyamakan persepsi menyelesaikan permasalahan aset dan pembangunan Unikarta

"Dalam RDP tadi baik dari yayasan maupun Rektor Unikarta tidak ada yang berbeda dalam penafsiran ternyata sama, apakah Unikarta statusnya mau di negerikan atau tetap swasta tidak masalah tetapi mereka minta status aset Unikarta harus jelas, " ungkap Supriyadi.

Anggota DPRD Kukar dari Dapil Loa Kulu dan Loa Janan tersebut mengaku selain masalah aset, bangunan Unikarta yang berada di Tenggarong Seberang juga menjadi perhatian serius, bagaimana bangunan tersebut bisa selesai dan dapat di manfaatkan, dan kami akan agendakan pertemuan selanjutnya pekan depan.

"Sebagian besar alumni Unikarta malu jika permasalahan aset dan bangunan Unikarta belum selesai, untuk itu kita dorong agar semua pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini, " harap politisi PAN tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kutai Kartanegara Agus Setiagunawan mengharapkan, dari hasil RDP ini ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk menindak lanjuti permohonan kita tentang kejelasan status lahan Unikarta, karena bagaimanapun ini sangat berpengaruh terhadap status lahan Unikarta yang kita manfaatkan.

"Karena banyak hal yang diminta oleh Kemendikbud bagaimana status Unikarta jelas terutama status pemanfaatan lahan, yang jadi pertanyaan lahan Unikarta milik siapa, kalau seandainya saat ini sudah ada kejelasan tentu apapun yang menjadi program Unikarta untuk mengembangkan program studi itu akan mulus, karena salah satu persyaratan kita adalah harus memiliki aset untuk pengembangan Unikarta dan ini yang harus kita pertegas, " jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Agus, yang terpenting saat ini bagaimana Unikarta berkualitas dan masalah menjadi perguruan tinggi negeri kedepan juga harus kita pikirkan apakah menjadi negeri dapat menyelesaikan persoalan.

"Jika Unikarta menjadi perguruan tinggi negeri artinya pemerintah daerah dan kami tidak akan memiliki kebanggaan perguruan tinggi negeri lagi karena aset ini akan menjadi aset pemerintah pusat, maka RDP ini kita ingin menindak lanjuti apa keinginan pemerintah daerah mau apa tidak melanjutkan status lahan Unikarta dimiliki oleh pihak Unikarta sendiri, karena bagaimanapun perguruan tinggi swasta mau tidak mau harus ada badan penyelenggaranya yaitu yayasan karena ini sesuai aturan, "pungkasnya. (one/adv)

Pasang Iklan
Top