• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Plt Buipati Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemkab Kukar kembali mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan ketiga waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di Kukar selama 30 hari kedepan terhitung mulai 29 Oktober sampai 27 November 2020.

Menurut Plt Bupati Kukar Chairil Anwar, perpanjangan ini mengingat perkembangan kasus covid-19 di Kukar belum menunjukkan adanya penurunan kasus secara signifikan selama selama 14 hari perpanjangan kedua waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di Kukar.

"Jadi berdasarkan data tanggal 14 sampai 27 Oktober lalu telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 519 kasus dari total 2.236, dan terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya 498, dengan jumlah kasus meninggal dunia 12 dari total 40 kasus dan terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya yakni 6 kasus, " jelasnya.

Chairil Anwar mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali dan mengajak seluruh masyarakat Kukar bahwa upaya pencegahan penularan dan penanganan covid-19 sangat diperlukan kesadaran dan kepatuhan setiap orang untuk melakukan perubahan perilaku sebagai aksi kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain dengan melaksanakan 3 M, yakni Iman, Aman dan Imun.

"Iman masyarakat dalam masa pandemi ini harus terus ditingkatkan dan selalu berikhtiar secara rohani dengan berdoa serta beribadah sesuai keyakinan masing-masing, kemudian aman dalam beraktifitas dengan patuh terhadap protokol kesehatan melalui penerapan 3 M dilingkungan sekitar yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, "terangnya.

Dan terakhir lanjutnya, iMun sebagai upaya masyarakat untuk hidup sehat yang meliputi olahraga minimal 30 menit setiap hari, berjemur, mengkonsumsi makanan bergizi dan tidur cukup dengan rentang waktu 6 hingga 8 jam setiap hari.

"Kami juga meminta kepada satuan tugas penanganan covid-19, Kepala OPD, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, pimpinan perusahaan BUMN atau BUMD, pimpinan lembaga, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, untuk melakukan sosialisasi serta edukasi perubahan perilaku masyarakat dilapangan dengan mengacu pada pedoman perubahan perilaku Penanganan Covid-19, "pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top