• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Yulia Parlina, Anggota Bawaslu Kukar)



TENGGARONG (kutairaya.com) - Dalam Rapat Pleno penetapan DPT yang dilakukan KPU Kukar, Bawaslu Kukar dalam pengawasannya dari beberapa catatan masih menemukan adanya kesalahan penginputan pada berita acara pleno ditingkat Kecamatan, namun hal ini tidak mengurangi substansi dari kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT oleh KPU Kukar.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kukar Bidang Divisi Pencegahan Pelanggaran, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Yulia Parlina kepada awak media kemarin.

"Selain itu temuan yang disampaikan ke Bawaslu Kukar saat rapat pleno penetapan DPT terkait dengan beberapa pemilih yang ada di Kecamatan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan masuk ke dalam data Lapas, kemudian Lapas perempuan dan anak, jadi data sebelumnya ada di Kecamatan di coret kemudian masuk pada penambahan 3 TPS Lapas di Tenggarong, maka dipindahkan ke data Lapas, selanjutnya data TMS yang meninggal dunia, " ungkapnya.

Yulia mengaku, ini akan menjadi catatan kami kepada kawan-kawan di KPU Kukar sebagai prinsip kehati-hatian, dan prinsip profesional sebagai penyelenggara maka hal ini kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi dalam penyusunan data pemilih.

"Meskipun ada beberapa catatan lanjutnya, secara umum kegiatan tersebut berjalan lancar, dan saat ini fokus pengawasan Bawaslu Kukar masih seputar tahapan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, " pungkasnya.
(one)

Pasang Iklan
Top