• Kamis, 02 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ahmad Yani, Ketua Bapemperda DPRD Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan 24 Raperda, namun masih tersisa 12 Raperda lagi dan 7 diantaranya kini masih dalam proses pembahasan.

"Saat ini ada 7 Raperda masih dalam pembahasan di Pansus tinggal menunggu pengesahannya saja, " kata Ahmad Yani Selasa (13/10).

Politisi PDIP tersebut berharap pada 7 buah Raperda yang sudah di Pansus kan ini bisa diselesaikan, kemudian nanti di minggu ketiga Oktober ini ada penyampaian nota 14 Raperda baru yang sangat urgent untuk daerah.

"7 Raperda yang akan disahkan nanti karena sudah masuk pembahasan Pansus yakni ada Raperda Perusda Tunggang Parangan, kemudian tentang Bankaltimtara, Ruang Terbuka Hijau, Raperda terkait Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya terkait Narkotika dan zat adiktif lainnya, dan Raperda terkait retribusi jasa umum, " jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, saat ini 7 Raperda tersebut masih dibahas disetiap Pansus, kita juga sudah sediakan naskah akademik dan lainnya, jadi Pansus ini bisa bekerja seperti melakukan studi, berkoordinasi dengan pihak Provinsi maupun ke Kementerian dan kami targetkan Raperda ini selesai pada November mendatang.

"Yang pertama akan kita selesaikan dulu terkait dengan perubahan RTRW, kemudian ada 12 Raperda terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan perkotaan, "tutupnya.
(one/adv)

Pasang Iklan
Top