• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Novan Surya Gafillah)



TENGGARONG (kutairaya.com) - Saat ini karena sudah memasuki masa kampanye Pilkada Kukar di tengah Pandemi Covid-19, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan yang ketat guna memastikan Pilkada berlangsung aman dan bebas Covid-19.

Salah satunya dengan mengatur secara ketat, tahapan kampanye agar tidak melibatkan massa yang berpotensi menjadi wadah penularan Covid-19

Komisioner KPU Kukar Divisi Tehnis Novan Surya Gafilah saat dihubungi mengatakan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 telah diatur metode kampanye ditengah pandemi, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Kemudian penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan atau media Daring serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, "ungkapnya.

Novan kembali menuturkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain mengutamakan metode karena pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan
tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan.

"Yakni dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, "tuturnya.

Kemudian lanjutnya, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol atau handsanitizer, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Terpenting untuk yang dilarang dalam kampanye di masa pandemi ini adalah rapat umum seperti ada konser musik, pentas budaya, dan acara besar-besaran yang melibatkan banyak orang, jadi yang dibolehkan hanya kampanye pertemuan terbatas dengan jumlah yang hadir hanya 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan, "tegasnya. (One/adv)

Pasang Iklan
Top