Empat Bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Jajaran Polsek Sebulu Kutai Kartanegara, pada Sabtu (14/3) lalu. Keempat tersangka itu adalah, Hendra, Jacky, Siswanto dan Suhendro.
Selain menangkap para tersangka aparat polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka, yaitu tiga poket sabu, enam buah handphone, sejumlah uang sebanyak Rp.1,3 juta, dan 1 unit mobil honda jazz bernomor Polisi KT 1488 MB, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KT 4029 IP.
Menurut Kapolsek Sebulu AKP Zarma Putra, penangkapan keempat tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat, karena resah sering terjadi transaksi narkoba di SP 1 Dusun Sumber Sari Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
"Ada informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan serta penangkapan, hasilnya petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki, bermana Suhendro, Siswanto, Jacky dan Hendra."katanya.
Usai melakukan introgasi dan penggeledahan kepada empat pelaku tersebut , polisi langsung membawa keempat tersangka ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ke empat tersangka ini, berhasil kami amankan pada hari Sabtu 14/3/2015 jam 16.00 Wita, di SP 1 Dusun Sumber Sari Sebulu, saat melakukan transaksi, dan juga beberapa barang bukti sudah ikut kami amankan. Kini ke empatnya sudah berada di Mapolsek Sebulu guna proses hukum lebih lanjut. Dan penangkapan ini dipimpin langsung oleh saya sendiri,"Kata Zarma Putra.
Atas bukti-bukti itu, ke empat pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Sebulu, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya ke empat tersangka di jerat pasal 114 (1) jo 112 (1), undang-undang Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan lima hingga sepuluh tahun penjara.
(ruz)