• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Bupati Kukar, H Chairil Anwar)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Setelah melihat perkembangan kasus covid-19 di Kukar dan telah adanya Surat Edaran Bupati Kukar terbaru, di mana poin 4 disebutkan untuk kegiatan tingkat Kabupaten tidak di bolehkan ada kerumunan melebihi dari 20 orang, maka Pemkab Kukar resmi menunda pelaksanaan MTQ ke 42 di Kecamatan Muara Badak tahun depan.

Hal ini dibenarkan Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar, usai mengikuti rapat paripurna persetujuan Raperda tentang perubahan APBD Kukar Tahun anggaran 2020, di kantor DPRD Kukar Senin (21/9) sore.

"Karena setelah dimonitor oleh tim Gugus Tugas covid-19 Kukar dan terdapat 5 nakes di Muara Badak terkonfirmasi positif covid-19 dan bertambah lagi kebanyakan dari karyawan yang kembali bekerja sebelum kepastian penundaan tersebut, oleh karena itu kita putuskan pelaksanaan MTQ ke 42 di Kecamatan Muara Badak ditunda tahun depan, "ungkap Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar.

Chairil Anwar juga memastikan pihaknya akan mengganti biaya pemilik pemondokan yang sudah mengeluarkan dana untuk kebutuhan para kafilah khususnya konsumsi, dan lainnya yang kegiatannya sudah dilaksanakan seperti pelatihan panitia lomba.

"Dan itu akan kami hitung sesuai laporan panitia inti MTQ di Muara Badak termasuk penghitungan yang sudah dikeluarkan untuk Pembiayaan panggung di arena utama dan arena lainnya, "terangnya. (One)

Pasang Iklan
Top