• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Dandim 0906 Tenggarong saat mengadakan silaturahmi dengan jurnalis Kukar)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Sesuai Surat Edaran tentang evaluasi penyelenggara relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 di Kukar, maka diberlakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial di wilayah Kukar.

Hal ini diungkapkan Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling yang juga sebagai koordinator utama kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 di Kukar, saat menggelar silaturahmi dengan awak media yang juga dihadiri Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, di Makodim 0906 Tenggarong Rabu (16/9) sore.

Untuk diketahui, pembatasan jam aktivitas dan pembatasan sosial di wilayah Kukar, yakni untuk pasar rakyat atau pasar malam dibatasi pagi dari pukul 06.30 sampai 09.00 WITA dan untuk Sore dari pukul 16.30 sampai pukul 21.00 WITA, sedangkan untuk restoran, rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan atau Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.

Menurut Dandim Letkol Inf Charles Alling, dirinya tidak mau kehadiran TNI, Polri dan Pemerintah Daerah ini abai dengan fenomena yang terjadi saat ini oleh pandemi covid-19, jadi kami dorong untuk melakukan upaya pencegahan covid-19, dan kami bersyukur kita sudah punya pegangan yakni Surat Edaran tentang evaluasi penyelenggara relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 di Kukar, meskipun sebelumnya ada Perbup 54/2020 tentu harus ada evaluasi yang perlu dilakukan.

"Jika kita melihat perkembangan saat ini sebenarnya kita sudah melewati fase manakala ketika pandemi ini merebak di awal kita melakukan pengetatan di semua sektor hasilnya kita mampu mengontrol jumlah terkonfirmasi maupun pasien sembuh dengan sangat baik, namun ketika situasinya berbeda dengan adanya kebijakan baru terkait relaksasi menuju tatanan normal baru disitu Kembali muncul peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 yang cukup signifikan, "terangnya.

Disini saya melihat ada faktor psikologis masa yang kita hadapi saat ini sangat berbeda pada saat awal pandemi covid-19 mulai merebak di Kukar, oleh karenanya kita mengevaluasi apa yang telah kita lakukan sejauh ini ternyata memang ada gap, untuk itu kita harus lebih intens, lebih masif dan lebih tegas namun dalam tanda kutip kita juga mengedepankan hal-hal yang bersifat humanis dan proporsional.

"Untuk konsep dalam penerapan ini kedepan bagaimana kita mengaktualisasikan mitigasi fisik, ini penting karena hal ini mengawal mitigasi non fisik yang dikembangkan oleh rekan-rekan kita seperti Dinas Kesehatan yang saat ini juga berjibaku menghadapi fenomena non alam ini, dan seharusnya ini sebagai pilar yang tak terpisahkan antara mitigasi fisik dan non fisik, " ungkapnya.

Selain diberlakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial di wilayah Kukar dalam Surat Edaran tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan wajib memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul.

Menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemkab Kukar kemudian Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Lalu menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD, BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan atau Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan
menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, resepsi pernikahan, tasmiyahan, syukuran, pengajian, tabligh akbar, ibadah, event-event olahraga atau budaya, konser musik dan kegiatan lomba. Membatasi ASN atau Pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Kukar atau menerima kunjungan kerja terutama dari daerah terjangkit.

Kemudian Pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan atau tempat duduk. Mengutamakan tidak makan minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away). Menghimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah.

Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa,
razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka upaya penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX atau bersifat provokasi tentang COVID-19, dan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar berlaku selama 14 hari kedepan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
(one)

Pasang Iklan
Top