• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Jubir Tim AYL-SUKO Haidir)


TENGGARONG (kutairaya.com) - B1KWK PAN pada Pilkada Kukar 2020 masih menjadi polemik, terbaru Juru Bicara Tim AYL-SUKO Haidir membuka opsi mengajukan gugatan hukum.

Namun sebelum mengajukan gugatan hukum dikatakan Haidir, pihaknya masih mengupayakan melakukan komunikasi secara persuasif.

"Kita sampai hari ini tetap mencoba untuk melakukan komunikasi secara persuasif, tetapi kita juga sudah menyiapkan upaya-upaya hukum untuk bagaimana memastikan posisi PAN ini kemana arah dukungannya pada Pilkada Kukar, karena ini sistem yang masih memungkinkan dan aturan masih memberikan keleluasaan bagi Paslon," ungkapnya.

Haidir mengaku, sebenarnya pihaknya dengan DPP PAN tidak pernah ada istilah pembatalan dukungan, kami hanya mengetahui dari pemberitaan di media, kemudian yang kita kagetkan tiba-tiba SK terbit untuk dukungan kepada Paslon Edi-Rendi dan kami tidak bisa kroscek SK tersebut, namun KPU Kukar menyatakan SK tersebut benar.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan menggugat SK tersebut di Bawaslu Kukar terlebih dahulu, tetapi terlepas dari itu kita akan lihat hasilnya dan kalaupun tidak ada kepastian hukum maka kita akan tetap mengejar pada alur sengketa politik, " terangnya.

Ia mengatakan, karena B1KWK PAN sudah kita miliki dan ini bagi kami sudah final, yang kita persoalkan adalah saat kita mendaftar dan parpol yang seharusnya hadir tetapi tidak hadir, makanya sampai sekarang persoalan ini tidak ada kepastian.

"SK itu dikeluarkan dan kita sudah penuhi seluruh pakta integritas dan kita sudah penuhi prosesnya, tapi ketika mendaftar kita tidak dikawal pimpinan partai pengusung, malah pihak lain yang dikawal untuk memenuhi syarat administrasi, jadi kita akan proses ini ke Bawaslu terlebih dahulu dan melihat hasil keputusannya, " tuturnya.

Jika kemudin Bawaslu memutuskan sesuai harapan kita lanjutnya, maka kita tidak akan membawa ini ke PTUN, tetapi jika keputusan Bawaslu tidak sesuai harapan kita maka kita akan menempuh jalur lain.

"Intinya kita hanya memastikan bahwa SK pembatalan tersebut bernilai guna, karena selain untuk mendaftar ke KPU dan memberikan jaminan bagi kita untuk diterima KPU, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top