• Selasa, 28 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Jumpa pers Polres Kukar)



TENGGARONG (Kutairaya.com) - Polres Kukar Gelar Press Conference dua kasus di Muara Jawa yakni penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, di Mapolres Kukar Selasa (1/9).

Wakapolres Kukar Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, untuk pelaku penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia SH (29), kami mengamankan 5 pelaku yakni SH (29) alamat Handil Muara Jawa, UM (50) asal Samboja, IU (23) asal Samboja, AJ (17) asal Samboja dan RS (20) asal Samboja.

Wakapolres Kukar Kompol Bimo Ariyanto menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu 30 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 16.30 wita pelaku SH (29) datang kedepan rumah H. Ari di jalan AR. Hakim Handil 6 untuk keperluan membahas debu pekerjaan holing tanah pengurukan lahan di belakang rumah H.Ari, disana SH (29) bertemu dengan Abdullah dan kawan-kawan.

"Karena tidak menemui kata sepakat dan dikarenakan pelaku SH berkali-kali mendatangi tempat tersebut akhirnya sekira pukul 17.00 wita terjadi perdebatan antara SH dengan Abdullah sehingga timbul perkelahian," ungkapnya.

Setelah perkelahian berhenti dan dilerai oleh beberapa warga lanjut Wakapolres, tersangka lain RS kebetulan lewat di jalan tempat perkelahian tersebut kemudian menelepon bapaknya yang juga tersangka UM dan tidak lama kemudian datang bersama tersangka lainnya IU dan AJ mendatangi SH dengan membawa berbagai macam senjata tajam langsung melakukan penyerangan ke tempat berkumpulnya Abdullah dan kawan-kawan yang sempat terlibat perkelahian dengan SH.

"Pada saat SH melakukan penyerangan, orang-orang yang berada di garasi rumah H. Ari semuanya melarikan diri ke belakang rumah namun ada satu orang yang bernama Alex (korban MD) dengan memegang sebilah parang berusaha melakukan penyerangan sehingga terjadi perkelahian lagi dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan Alex meninggal dunia," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 buah parang tanpa sarung, dua buah parang lengkap dengan sarungnya, 1 buah parang Malaysia tanpa sarung, 1 buah tombak dan 1 besi bekas tiang kipas angin dan ntuk pasal dalam kasus ini kami jerat Pasal 338 KUHP.

Sementara untuk kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Wakapolres Kukar Kompol Bimo Ariyanto juga memastikan pihaknya telah mengamankan 5 pelaku yakni RK (24) asal Samarinda dan SY (36) asal Muara Jawa, sementara ketiga pelaku lainnya RM, AD dan DL masih dalam Lidik.

"Dalam kasus ini juga kurang lebih sama perkelahian diakibatkan permasalahan debu akibat kendaraan yang digunakan membawa tanah untuk menguruk lokasi tanah yang akan dibangun H. Ari, " terangnya.

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti yakni 3 buah balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 cm, dan pasal yang diterapkan yakni pasal 170 KUHP.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan terprovokasi apalagi dengan membawa informasi ini dalam konteks kesukuan atau etnis dan ini murni tindak pidana siapapun yang salah akan kami tindak, dan sekali lagi kepada masyarakat agar lebih bijak lagi terkait kejadian ini, " harapnya. (one)

Pasang Iklan
Top