• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana pertemuan diruang Banmus DPRD Kukar)



TENGGARONG (Kutairaya.com) - Meskipun Komisi IV DPRD Kukar sebelumnya telah memberikan tenggat waktu 10 hari agar perusahaan PT. Tritunggal Sentra Buana (TSB) dapat menyelesaikan permasalahan terkait bongkar muat CPO, serta kepastian bahwa berapa keterlibatan masyarakat dalam armada untuk angkutan CPO ternyata Perusahaan tersebut hingga kini belum dapat menyelesaikannya.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kukar Kembali menggelar RDP permasalahan laporan masyarakat dan pengusaha lokal di Muara Badak mengenai aktivitas bongkar muat CPO oleh PT. Tritunggal Sentra Buana (TSB) bersama pihak terkait di ruang Banmus DPRD Kukar Selasa (25/8).

RDP Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono didampingi Ketua Komisi IV Baharuddin, Anggota komisi IV lainnya Abdul Wahab dan Saparuddin Pabonglean serta Anggota komisi II Sarifudin dihadiri perwakilan perusahaan PT. TSB, PT. MDP, Koramil Muara Badak serta perwakilan APMB dan sebagian masyarakat sekitar.

"Pertemuan sebelumnya pada 17 Juli 2020 lalu kita telah putuskan untuk memberikan waktu 10 hari kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi permasalahan ini, karena hingga kini belum ada titik temu maka kita laksanakan RDP lagi, " ujar Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin.

Politisi PDI-P tersebut mengaku, dalam pertemuan kali ini kembali kami memberikan waktu sepekan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan kami siap jika diundang untuk menjembatani sekaligus memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami siap menjembatani permasalahan ini, jika minggu depan kami diundang kami siap datang, dan saya harap semua dapat dikomunikasikan dengan baik antara masyarakat dan perusahaan sehingga kedepan kegiatan perusahaan lancar dan masyarakat juga dapat terlibat, " harapnya.

Sementara itu, menanggapi keinginan DPRD Kukar dan perwakilan masyarakat dan asosiasi pengusaha yang memberikan tenggat waktu 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini, dari perwakilan perusahaan Admin Manager PT TSB Budi Iskandar mengungkapkan, secara teknis Perusahaan akan memikirkan lagi karena belum tentu juga dari masyarakat dan perwakilan asosiasi pengusaha ini mau apabila jika kita ada keterlambatan bayar pada saat nanti solusinya kami akan bermitra dengan mereka, untuk itu selama sepekan kami akan bahas ini di tingkat top management.

"Sebenarnya bukan kami tidak mau menjalin kerjasama pekerjaan ini dengan masyarakat atau asosiasi pengusaha hanya tinggal tekhnis pelaksanaan saja di lapangan, kami juga berharap dalam minggu depan kita bisa dapat solusi yang terbaik, bukan hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk masyarakat dan asosiasi pengusaha di Muara Badak, "harapnya. (one/adv)

Pasang Iklan
Top