• Sabtu, 01 April 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tim unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada minggu (31/5/2015) malam sekitar pukul 21.00 Wita. PNS yang diketahui bernama Nurhidayat (32) warga Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong itu di tangkap di parkiran Kantor Bupati Kukar.

Wakapolres Kukar Kompol Eko Budiarto di dampingi Kasatreskrim AKP Ida Bagus Witman Sutadi dalam press release mengatakan, Nurhidayat ditangkap karena diduga telah melakukan curas (jambret) yang selama ini meresahkan warga Kukar.

"Setelah ada laporan dan dari penyelidikan yang dilakukan petugas selama 3 minggu, akhirnya pelaku dapat di tangkap di parkiran Kantor Bupati, " ungkapnya.

Eko Budiarto menerangkan, pelaku sudah beraksi di dua lokasi yang berbeda, yaitu pada tanggal 6 Mei 2015 di Jalan Udang depan kantor Camat Tenggarong, dan pada tanggal 23 mei 2015 di Jalan AP Mangkunegara Tenggarong, .

"Di dua lokasi tersebut semua korbannya merupakan mahasiswi," jelas Eko.

Eko menjelaskan, untuk modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan pada saat korban lengah pelaku langsung merampas tas korban, hingga menyebabkan korban terjatuh dan menyebabkan luka-luka setelah itu pelaku langsung melarikan diri, .

"Pelaku ini langsung mencari tempat yang sepi dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam tas korban dan membuang tas korban di pinggir jalan," ungkapnya.

Dalam aksinya dikatakan Eko, pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.

"Aksinya dilakukan seorang diri dan sasarannya selalu perempuang," terang Eko.

Tertangkapnya Nurhidayat dijelaskan Eko, berawal saat Polisi menerima laporan dari warga, bahwa ada seorang pria yang akan menjual handphone (HP) merk Iphone yang di jual murah, sehingga polisi yang mendapatkan info tersebut curiga.

"Barang-barang hasil jambret di jual ke informen kemudian informen menyampaikan ke petugas, kemudian petugas mencocokkan barang bukti dengan laporan polisi yang ada, dan ternyata ada kecocokan kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif, " tutur Eko.

Eko menuturkan, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah HP merk Iphone 6 warna Gold, satu buah HP merk Iphone 5 warna black, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

"Dalam kasus ini pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas)," katanya. (rid)

Pasang Iklan
Top