• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Dua orang "maling" alias pelaku pembobol rumah warga ditembak Anggota Polres Kukar karena berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap, pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Kedua tersangka itu tak lain adalah Wardoyo (30) dan Ali (32), warga Kelurahan Panji dan Maluhu Kecamatan Tenggarong.


Warga kota raja Tenggarong yang selama ini resah dengan aksi pembobolan rumah setidaknya bisa sedikit lega, karena kedua pelaku telah ditangkap Polisi.


Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Mukti Juharsa kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya saat rumah korbannya dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Dan keduanya beraksi pada malam hari, pelaku juga tidak segan-segan mengancam serta melukai korbanya dengan senjata tajam dalam melancarkan aksinya itu.


"Kedua pelaku ini, saat membobol rumah atau toko ketika penghuni tidak berada di tempat, tersangka juga sering beraksi di tengah malam," ucapnya.


Menurut keterangan Mukti Juharsa, pelaku sudah melakukan kejahatan di 15 tempat kejadian perkara (TKP), baik itu toko serta rumah penduduk di wilayah Tenggarong dalam waktu satu bulan terakhir.


"Sebanyak 15 TKP pelaku melakukan aksinya, dan beberapa toko dan rumah warga yang berada di Kota Tenggarong, yang menjadi korban pencurian oleh tersangka," tambahnya.


Dalam kesempatan ini Mukti Juharsa menghimbau kepada warga, agar selalu berhati-hati pada saat meninggalkan rumah, dan selalu berkoordinasi bersama ketua RT setempat, juga Polsek terdekat, sehingga para petugas bisa mengawasi serta melakukan patroli di wilayah tersebut.
"Saya harapkan peran Ketua RT dan Petugas serta warga untuk selalu berkoordinasi, sehingga wilayah tersebut selalu dalam keadaan aman terkendali,"katanya.


Sementara itu kedua tersangka mengakui perbuatannya, mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Sehingga nekad melakukan aksi kejahatan itu. Dan barang hasil curian tersebut nantinya akan di jual kepada warga sekitar. Namun dari salah seorang pelaku mengaku ia juga merupakan mantan pemulung di Kota Raja Tenggarong.


"Saya dulu pernah bekerja di salah satu sub kontraktor, namun ketika perusahaannya tutup saya nganggur. Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya saya nekad berbuat begini,"tutur Wardoyo salah seorang tersangaka.


Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamakan ratusan barang bukti, seperti puluhan tabung gas LPG 3 kg, belasan unit laptop dan play station, serta barang-barang bukti lainnya. Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor serta 2 unit roda empat, yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya di sejumlah rumah dan toko warga.


Atas bukti bukti tersebut, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tenggarong dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawaban perbuatanya, Wardoyo serta Ali, dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(ruz)

Pasang Iklan
Top