• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana rapat Paripurna DPRD Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kukar menggelar Rapat Peripurna ke 5 dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda atas usulan perubahan Perbup nomor 77 tahun 2017 dan nomor 61 tahun 2019, di ruang Paripurna DPRD Kukar Senin (20/7).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Alif Turiadi didampingi Wakil Ketua II Didik Agung dan Wakil Ketua III Siswo Cahyono serta Anggota DPRD Kukar dan dihadiri Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, Usulan perubahan Perbup nomor 77 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2017 ini intinya ada hak keuangan dan protokoler serta administratif pimpinan dan anggota DPRD Kukar yang harus disesuaikan, misalnya standar perjalanan yang tidak sama antara luar provinsi dengan dalam provinsi sehingga ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena seluruh Kabupaten Kota di Kaltim standar perjalanan dinas baik luar daerah dan di dalam daerah harus sama tidak boleh dibedakan, sementara di DPRD Kukar dalam Perbup tersebut tidak mengakomodir, dan kami anggap tidak sesuai, " tutur politisi PDIP tersebut.

Sehingga lanjutnya, dengan adanya perubahan Perbup tersebut kawan-kawan di DPRD Kukar yang menjalankan tugasnya tidak mesti harus keluar daerah, tapi lebih banyak di dalam daerah agar pekerjaan kontrol dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah lebih maksimal.

"Karena adanya perbedaan biaya standar perjalanan luar dan dalam daerah ini juga menimbulkan pertanyaan kami, apakah Pemerintah Daerah tidak mau diawasi secara lebih dekat, dan kita juga tidak mau standar perjalanan luar daerah dan dalam daerah disamakan Kepala Dinas karena berbeda dengan kami Anggota DPRD, sebab kami dipilih rakyat dan tentu lebih banyak mendekati masyarakat, dan jika standar perjalanan tidak mendukung tentu harapan kami dirubah, " lanjutnya.

Ahmad Yani menambahkan, usulan perubahan ini juga merupakan aspirasi sebagian besar Anggota DPRD Kukar yang sudah melakukan pekerjaan pengawasan di dalam daerah, sehingga standar biaya perjalanan juga harus dikaji dan minimal disamakan dengan DPRD Provinsi.

"Karena dalam kajian kami, biaya perjalanan baik luar dan dalam daerah DPRD Kukar paling rendah di antara Kabupaten Kota lain di Kaltim, apalagi Kukar merupakan daerah terkaya dan kemampuan APBD begitu besar tetapi berbicara terkait standar biaya perjalanan masih kecil, " tambahnya.

Ahmad Yani berharap, usulan perubahan ini dapat di akomodir Pemerintah daerah. (one/adv)

Pasang Iklan
Top