• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(RDP di DPRD Kukar, Rabu (15/7/2020)



TENGGARONG (Kutairaya.com) - Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil penelusuran dan penggalian informasi ke berbagai pihak terkait proses penganggaran dan pelaksanaan kebijakan pengadaan sewa mobil untuk operasional khusus Kades se Kukar dalam rangka program stunting Desa 2020 dari Komnas Transpemda, DPRD Kukar gelar RDP dengan pihak terkait diruang Banmus Rabu (15/7).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi didampingi Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono dan Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal, dihadiri Asisten III Setkab Kukar, Kepala DPMD, Kabag Hukum, Kepala Bapenda, perwakilan Polres Kukar dan Kejari Tenggarong, Kades Bunga Jadi, Track Astra Rent Car dan Komnas Transpemda Kukar.

Ketua Komite Nasional Transfaransi Pembangunan Daerah (Komnas Transpemda) Kukar Deni Ruslan mengatakan, dalam surat balasan dari DPMD kepada kami ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan, seperti seluruh Desa wajib menganggarkan sewa kendaraan untuk 12 bulan dengan dasar Perbup Kukar nomor 72 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran belanja Desa tahun anggaran 2020, serta Surat Track Astra Rent Car yakni penawaran yang diminta dari pihak DPMD Kukar tentang sewa mobil.

"Yang kita ketahui bahwa dari 193 Desa se Kukar seyogyanya hanya 6 Desa masuk dalam program stunting namun patut diduga bahwa DPMD diarahkan agar semua Desa wajib memasukkan sewa kendaraan di masing-masing APBDes tahun 2020, "tuturnya.

Sewa mobil untuk kegiatan Kades lanjutnya, tidak mempunyai landasan hukum yang kuat karena proses pemasukan anggaran di Desa yang terkesan dipaksakan pihak DPMD Kukar setelah APBDes selesai disusun dan disahkan tetapi tetap dimasukkan yang otomatis melanggar ketentuan tentang keuangan Desa.

"Seharusnya bisa dimasukkan dengan mengacu pada peraturan keuangan Desa dengan menerbitkan Perkades dan disusun pada APBDes perubahan bukan dipaksakan harus dimasukkan dalam APBDes yang sudah final, dengan akibat rusaknya program kegiatan Desa yang telah disusun melalui Musrenbangdes dan sesuai usulan dari masyarakat, " terangnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala DPMD Kukar Dafip Haryanto memastikan, tidak ada untuk mobil Kades tetapi mobil operasional Desa, ini berdasarkan permintaan Apdesi Kukar kepada Pemkab Kukar pada 23 Agustus 2019 memohon kepada Pemkab Kukar agar memberikan mobil operasional untuk 193 Desa, dan ini kami tindak lanjuti karena tidak bisa membeli mobil operasional karena pertimbangan anggaran maka kita fasilitasi sesuai pedoman penyusunan APBDes 2020 dalam Perbup 72/2019 mobil operasional boleh disewa.

"Ini dua hal berbeda dengan stunting, sesuai amanat PMK no 61/2019 kegiatan stunting di Desa wajib dianggarkan seperti kegiatan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan gizi, jadi kendaraan operasional sebagai penunjang kegiatan stunting bagian pengikut saja jadi kami membantu fasilitasi Desa mengenai kendaraan mobilisasi, " jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi memastikan, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berisi internal Anggota DPRD Kukar.

"Kami tindak lanjuti persoalan ini, dan sepertinya kami akan membentuk Panja untuk menyelesaikan persoalan tersebut, " ungkap politisi Gerindra tersebut. (one/adv)

Pasang Iklan
Top