• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Sabtu (30/5) malam tadi sekitar pukul 21.30 Wita mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPRD Kukar Marwan SP, dikediamannya Jalan Seluang Kelurahan Timbau Tenggarong. Marwan menjadi terpidana kasus korupsi dana operasional DPRD Kukar 2006 senilai Rp2,6 miliar. Eksekusi langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Rudi Iskandar, didampingi enam anggota lainnya.

Saat di eksekusi, Marwan tidak melakukan perlawanan. Dan langsung dibawa oleh Tim Kejari Tenggarong ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong untuk ditahan.

"Yang bersangkutan (Marwan-red) langsung kita bahwa ke LP dan langsung lakukan penahanan,"kata Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Rudi Iskandar.

Adanya informasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) Marwan SP, dikabulkan Mahkamah Agung disebut Rudi Iskandar belum diterimanya secara resmi, sehingga tak mengalangi pihaknya untuk melakukan eksekusi.

"Kalau surat PK nya sudah kami terima, jelas segara dibebaskan dari tahanan LP," terang Rudi Iskandar.

Secara terpisah, Juru Bicara Marwan, Wahyudi mengaku terkejut dengan penangkapan Marwan di rumahnya tersebut. Dia mengatakan bahwa salinan putusan PK Mahkamah Agung yang dikabulkan tersebut sudah ada. Bahkan menurut pengakuan Wahyudi, pihak Pengadilan Negeri (PN) sudah memberikan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong.

"Menurut Penasehat Hukum (PH) Pak Marwan, surat PK dari MA itu sudah dikasihkan oleh Pengadilan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong," ujar Wahyudi.

Pihaknya berharap agar Marwan segera dibebaskan, karena berdasarkan putusan PK itu membatalkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan menyatakan bahwa Marwan melakukan perbuatan seperti yang didakwaanoleh Penuntut Umum akan tetapi bukan suatu tindak pidana.. (boy)

Pasang Iklan
Top