• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(M Irianto)



TENGGARONG (Kutairaya.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar terus berbenah dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Setelah sebelumnya telah merampungkan seluruh pencetakan E-KTP sejak 5 Juni 2020 lalu, sehingga tidak ada lagi suket di Kukar dan saat ini hampir keseluruhan E-KTP telah dikirim ke Kecamatan dan masing-masing Desa, kini Disdukcapil Kukar memiliki terobosan baru dengan membuat sistem Pakta.

Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kukar M. Irianto kepada KutaiRaya.com belum lama ini.

M. Irianto menjelaskan, Pakta ini adalah Pelayanan Administrasi Terintegrasi dan Akuntabel, kata Pakta juga mengandung filosofi komitmen atau janji, jadi sistem ini juga sebagai janji kami melakukan pelayanan Adminduk kepada masyarakat itu dengan cara yang smart, berintegrasi dan akuntabel

"Akuntabel ini terkait dengan integritas kawan-kawan dalam pelaksanaannya, dengan prosedural sesuai SOP dan tidak melakukan pungli, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, " terangnya.

M. Irianto menambahkan, jika sebelumnya mengurus di Disdukcapil Kukar harus satu-satu berkas seperti KTP dan KK sendiri, kini dengan Pakta yang memiliki sistem front office dan back office saling mendukung keterkaitan antar bidang yang menangani.

"Misalkan masyarakat ada 2 atau 3 yang diurus di Disdukcapil itu paralel waktunya bersamaan, sehingga pengurusannya bisa lebih cepat, " jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pelayanan Pakta ini kami menitikberatkan pada waktu dalam pengurusan Adminduk, sehingga lebih cepat dan efektif, jadi Masyarakat tidak perlu menunggu lama dalam mengurus di Disdukcapil Kukar.

"Sistem Pakta ini dibuat, karena kami ingin masyarakat itu bahagia dan ini grand strategi kita, bahagia dalam mengakses atau memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan yang cepat, mudah dan gratis, " tutupnya. (one/adv)

Pasang Iklan
Top