• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana sosialiasi terkait Perpres 64/2020)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mengingat pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menggelar temu media sekaligus mensosialisasikannya, berlangsung di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong, Rabu (24/6).

Meskipun masih ada beberapa kalangan yang menolak Perpres tersebut, namun
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Haris Fadillah memastikan, Perpres 64/2020 sebagai bagian upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan.

"Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil ada 3 ketentuan dalam menjalankan Putusan MA, yakni menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat pemohon dan jika dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan kata lain penerbitan Perpres tersebut tidak menyalahi putusan MA, " tegasnya.

Haris mengatakan, Perpres 64/2020 negara selalu hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk rakyat Indonesia, sebagai contoh dukungan dalam masa tanggap covid-19, pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif, dan untuk tahun 2021 dan selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, " terangnya.

Dalam Perpres 64/2020 pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp 42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres, sedangkan kelas I Rp150 ribu, dan Kelas II Rp100 ribu per-bulan.

Menanggapi penyesuaian iuran program JKN tersebut dikatakan Haris, untuk menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, serta terjangkau bagi negara dan masyarakat dan berkeadilan sosial.

"Dalam penetapan iuran JKN Pemerintah juga menimbang beberapa faktor, yakni kemampuan peserta membayar iuran, langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, mempertimbangkan tingkat inflasi dibidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, gotong royong antar segmen dan menggunakan standar parktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum, " jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kukar Susan Trisiana berharap dengan Perpres ini Masyarakat bisa memahami dan semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan. (one)

Pasang Iklan
Top