• Kamis, 02 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Firnadi Ikhsan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dibukanya kembali tempat ibadah di masa tatanan menuju new normal mendapat perhatian dan dukungan dari anggota DPRD Kukar.

Anggota DPRD Kukar dari Fraksi P3PKS Firnadi Ikhsan mengaku, pihaknya mendukung tempat ibadah kembali melaksanakan kegiatan peribadatan, namun harus tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 dari Menteri Agama, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ungkap Anggota DPRD Kukar dari Dapil Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman tersebut.

Politisi PKS tersebut menjelaskan, dalam Surat Edaran ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

"Kemudian membatasi jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, mnyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu dibawah 37,5°C dalam 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah, " terangnya.

Kemudian lanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

"Berikutnya membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, " lanjutnya.

Firnadi, berharap kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan peribadatan, agar tetap patuhi arahan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. (one/adv)

Pasang Iklan
Top