• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Supriyadi, Anggota DPRD Kukar)



TENGGARONG, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi memastikan anggaran ganti rugi lahan dan bangunan warga yang terdampak pada pembangunan Jembatan Tanjung Limau Muara Badak, akan masuk pada anggaran perubahan 2020.
Saat ini, pihak DPRD masih menunggu penghitungan hasil taksasi dari Dinas Pertanahan Kukar, terkait dengan nilai nominal atas lahan dan bangunan yang akan dilakukan proses ganti rugi.

"Kami dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Supriyadi.

Supriyadi pun memperkirakan bahwa nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan dan bangunan milik warga itu taksirannya tidak lebih dari Rp2 miliar.

"Kalau perkiraan sih kemungkinan tidak sampai Rp2 miliar, ada lahan dan bangunan milik warga didekat jembatan Tanjung Limau yang terkena dampak dari pembangunan itu. Sampai sekarang belum ada pembebasan dari pemerintah, padahal pembangunan jembatan tersebut hampir selesai, kita berharap segera dibebaskan supaya pembangunan segera diselesaikan oleh kontraktor, dan jembatan segera bisa difungsikan," papar Supriyadi.

Supriyadi juga menambahkan jika beberapa waktu lalu, dirinya meninjau ke lokasi lahan dan bangunan milik warga yang terdampak pembangunan jembatan.

"Saya bersama dengan Bappeda, Dinas Perkim dan Pertanahan meninjau ke lokasi langsung. Pihak dinas pertanahan meminta waktu dua minggu untuk melakukan penghitungan nilai ganti rugi, sebelum DPRD menjadwalkan rapat. Dan kami minta saat rapat nanti sudah ada nilai ril berapa untuk pembebasan lahan dan bangunan warga," terang Supriyadi. (zul/adv)

Pasang Iklan
Top