• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Saparuddin Pabonglean)




TENGGARONG - Adanya Surat Himbauan yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kukar tentang menyambut malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H ditengah wabah pandemi covis-19 mendapat dukungan dari Anggota Legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean mengaku, kami sebelumnya pernah melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenag, MUI dan instansi terkait, tentang masalaha pelaksanaan sholat idul fitri dan malam takbiran ditengah pandemi ini.

"Dan mungkin ini sebagai langkah tindak lanjutnya agar Kukar di petakan mana Kecamatan zona hijau, kuning dan merah, tentunya yang masuk zona hijau dan kuning masih bisa melaksanakannya namun sesuai ketentuan dari pemerintah daerah, " ujarnya.

Politisi PKS tersebut juga mengatakan, ketika sudah dipetakan zonanya tentu akan memudahkan dalam membuat himbauan dan kebijakan, contoh Kecamatan yang masuk zona merah itu kita setuju dan tidak ada kegiatan-kegiatan ibadah termasuk di Masjid, Gereja dan tempat ibadah lainnya.

" tapi kalau Kecamatan masuk zona hijau kita juga mendukung sholat idul fitri dengan ketentuan protokol kesehatan sesuai Surat himbauan MUI dan arahan pemerintah daerah, " tuturnya.

Saparuddin memambahkan, adanya surat himbauan dari MUI ini tentu sudah melalui kajian semua pihak terkait, dan sesuai protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid19 oleh pemerintah daerah.

"Saya harap masyarakat patuhi surat himbauan ini, selain sangat berguna di tengah wabah pandemi, juga sebagai cara pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid19 di Kukar, " pungkasnya.

Seperti diberitakan kutairaya.com sebelumnya, MUI Kukar Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Menyambut Malam Lebaran di tengah pandemi covid19.

Dalam surat tersebut MUI Kabupaten Kukar menghimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan kumandang takbir, tahmid dan tahlil di Masjid, musholla dan atau dirumah masing-masing tanpa turun ke jalan atau takbiran keliling.

Kemudian untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dengan ketentuan sebagai berikut, pertama bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan terkendali atau bebas wabah covid19 seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar dan tidak ada keluar masuk orang maka boleh dilaksanakan secara berjamaah di Masjid atau musholla dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Dalam protokol kesehatan setiap masjid dan musholla harus dalam keadaan bersih, menyediakan alat cuci tangan, memakai masker dan menggunakan peralatan sholat sendiri, mengatur jarak shaft sholat berjamaah kurang lebih 1 meter, dianjurkan untuk tidak bersalaman jabat tangan baik sebelum atau sesudah sholat, memastikan jamaah tidak ada yang sakit, pilek, batuk atau demam, dan pengurus masjid atau musholla membuat pernyataan bertanggung jawab atas pelaksanaan sholat idul fitri yang ditujukan kepada pemerintah setempat.

Bagi masyarakat kukar yang berada dikawasan belum sepenuhnya terkendali, zona merah yaitu Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan, maka sholat Idul Fitri 1 syawal 1441 H dianjurkan untuk dikerjakan dirumah masing-masing dengan jamaah keluarga inti atau dikerjakan sendiri. (one/adv)

Pasang Iklan
Top