• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah)


TENGGARONG - Kantor Kementrian Agama Kukar telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kukar tahun 2020 atau 1441Hijriyah.

Kepala Kantor Kemenag Kukar Samudi mengatakan, Kemenag Kukar telah tetapkan kadar zakat fitrah berupa uang tahun ini dalam 3 kategori, yakni kategori I Rp 45.000 perjiwa, kategori II Rp 40.000 perjiwa dan kategori III Rp 35.000 perjiwa.

"Ketetapan ini sesuai hasil rapat bersama Pemkab Kukar, Kemenag, Baznas Kukar, MUI, NU, Muhammadiyah, Polres dan Camat Tenggarong di ruang rapat Kantor Kemenag Kukar pada Selasa 14 April 2020, " tuturnya.

Sedangkan untuk kadar fidyah lanjutnya, juga telah ditetapkan tahun ini ada 3 kategori, yakni kategori I Rp 30.000 perhari, kategori II Rp 25.000 perhari dan kategori III Rp 20.000 perhari.

"Untuk kadar fidyah disesuaikan dengan memberi makan satu kali, 7 ons beras beserta lauknya yang nilainya sesuai keputusan, " ungkapnya.

Samudi menambahkan, meskipun situasi saat ini saya berharap umat muslim membayar zakatnya sesegera mungkin diawal Ramadhan agar secepatnya dapat disalurkan kepada yang berhak menerima.

"Untuk badan amilin sudah kami berikan himbauan sebelumnya agar saat penerimaan zakat panitia mengurangi kontak fisik dan bila perlau memakai sarung tangan dan juga masker selama covid19, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top