• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Proses pemakaman protokol Covid-19)


TENGGARONG - Untuk langkah antisipatif terhadap seorang pasien wanita usia 39 tahun dengan hasil rapid test positif yang meninggal dunia Selasa (7/4) sore dalam keadaan sesak napas dan kesadaran menurun, pihak RSUD AM Parikesit memakamkan jenazah pasien tersebut sesuai protokol covid-19.

Jenazah tersebut dimakamkan pada Rabu (8/4) dinihari pukul 00.53 wita, di jalan poros Tenggarong - Kota Bangun km 27.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kukar dr. Martina Yulianti, sebelumnya berdasarkan hasil rapid test pasien tersebut menunjukkan tanda positif, meskipun positif hal itu belum tentu pasien tersebut terjangkit covid-19.

"Pasien dirawat lalu diperiksa ditemukan perburukan rontgen paru, kemudian di rapid test dan diambil swab ke provinsi dan akan dikirim hari ini (Rabu 8 April 2020, red ke Surabaya, sebelumnya pasien tersebut masuk rumah sakit sejak minggu dengan keadaan tidak sadar keluhan penyakit lain hepatitis B, " jelasnya.

Martina menambahkan, pihaknya cukup kesulitan saat tracking karena pasien tersebut dalam keadaan kesadaran menurun, sehingga kami tidak bisa menanyakan riwayat pasien tersebut dan yang bersangkutan juga tinggal sendiri.

"Saya tegaskan agar tidak salah pemahaman di masyarakat meskipun hasil rapid test positif belum tentu pasien tersebut positif covid-19 karena rapid test hanya untuk menilai antibodi atau reaksi tubuh terhadap virus, dan virus bermacam macam jadi kita tunggu hasil swab nya, " tuturnya saat dihubungi kutairaya.com . (one)

Pasang Iklan
Top