• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Tersangka (tengah) diapit Anggota Polsek Anggana)


TENGGARONG - Polsek Anggana amankan seorang tersangka curanmor JF (20) di Jalan Padat Karya 3 Rt 09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kukar, yang dilakukanya pada 8 Maret silam.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin menjelaskan, pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 wita, Polsek Anggana mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Padat Karya 3 Rt 09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kukar telah terjadi Curanmor 1 unit Sepeda Motor Honda Suzuki Satria FU150 Nopol KT 3134 US Warna Merah Hitam, yang diparkir di samping rumah milik Korban Supriadi yang terakhir kali diparkir di samping rumahnya pada hari Minggu 8 Maret 2020 sekitar jam 22.00 wita.

"Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja mendapati sepeda motornya hilang diparkiran atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Anggana, " tuturnya.

Iptu Amiruddin menambahkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Anggana melakukan penyelidikan dan pada Rabu 01 April 2020 kemarin sekitar pukul 13.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka JF yang menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU150 Nopol KT 4115 IC Warna Hitam Silver Kuning Stabilo dimana plat dan warna motor telah dirubah oleh Tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut"terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Iptu Amiruddin, yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Suzuki Satria FU150 Nopol KT 3134 US Warna Merah Hitam yang dirubah menjadi Nopol KT 4115 IC Warna Hitam Silver Kuning Stabilo.

"Tersangka akan kami jerat Pasal 363 KUHP dan masih diproses lebih lanjut, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top