• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(tersangka)



TENGGARONG - Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan di bawah umur berinisial I (22 tahun), di Perumahan Divisi II PT. JMS Rt.007 Desa Perian Kecamatan Muara Muntai Kukar Sabtu (14/3).

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun menjelaskan, pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 03.00 wita di rumah Pelapor Sudarmono Perumahan PT. JMS Kulim Estate Desa Perian Rt. 007 Kecamatan Muara Muntai, Pelapor mendengar suara batuk seseorang laki-laki dari dalam kamar anak Pelapor inisal ISL (14 tahun).

"kemudian Sudarmono mendobrak pintu kamar dan mendapatkan pintu jendela kamar terbuka dan terdengar suara orang berlari, kemudian pelapor mengejar tetapi tidak bertemu orang tersebut pada saat pelapor kembali kerumah lampu menyalah, tercium bau alkohol dan ada baju kaos hitam bergaris abu abu yang tertinggal dikamar dan kondisi anak pelapor dalam keadaan menggunakan selimut, " ungkapnya.

Kemudian pada Sabtu pagi lanjut AKP Harun, pelapor Sudarmono mendatangi tersangka I yang juga teman dekat korban ISL, kemudian tersangka I menerangkan ke Pelapor, mengaku bahwa dia hilaf masuk dalam kamar anak pelapor melalui jendela.

"Mendengar pengakuan tersangka I, pelapor Sudarmono membawa tersangka I ke Polsek Muara Muntai, di depan petugas tersangka I mengakui perbuatannya masuk kedalam kamar melalui jendela dan menyetubuhi korban ISL didalam kamar, " tambahnya.

AKP Harun mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menemukan barang bukti berupa satu baju kaos hitam bergaris abu-abu, satu pasang baju tidur warna krem dan satu buah celana dalam warna biru.

"Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan pasal 76 E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak" tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top