Edi Mulawarman mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kukar 2006 senilai Rp5,5 miliar, Minggu (17/5) pagi kemarin dieksekusi Kejari Kukar dikediamannya Kelurahan Bukit Biru Tenggarong sekitar pukul 10.00 Wita.
Kepala Kejari Kukar Bambang Haryanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rudi Iskandar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :50K/PID.Sus/2013 Tanggal 17 Juli 2013, Edi Mulawarman divonis bersalah 5 tahun penjara denda Rp300 juta susider 6 bulan kurungan dan membuar uang pengganti senilai senilai Rp530 juta subside 1 bulan kurungan.
"Terpidana dinyatakan DPO sejak Agustus 2014, dan berhasil kita tangkap pada Minggu 17 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 Wita pagi," kata Rudi Iskandar.
Usai penangkapan, terpidana langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong untuk ditahan.
"Langsung kita bawa ke LP Tenggarong untuk ditahan," terang Rudi Iskandar.
Seperti diketahui bahwa, kasus terjadi pada tahun 2006, dimana Edy Mulawarman selaku Ketua Ormas Banteng Mahakam mengajukan permohonan bantuan pencairan dana Bansos sebesar Rp 6,3 milyar pada bagian Kesra Pemkab Kukar dengan surat tanpa nomor tertanggal 16 Juni 2006. Kemudian terdakwa bersama-sama Setia Budi mantan anggota Banggar DPRD Kukar bertemu Basran Yunus selaku Asisten IV kala itu.
Basran Yunus kemudian membuat disposisi agar dicairkan dana sebesar Rp5,5 miliar, dan atas dasar itu maka dana bantuan dicairkan oleh Bendahara Bansos pada Juli 2006.
Setelah dana tersebut cair, terpidana kemudian memberikan dana melalui proses transfer ke Setia Budi senilai Rp4,5 miliar, diberikan Basran Yunus senilai Rp500 juta, untuk acara sunatan massal senilai Rp30 juta dan sisanya sekitar Rp430 juta untuk kepentingan terpidana. (boy)