• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG - Seorang anak di bawah umur pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Polsek Anggana. Mirisnya lagi bocah berinisial AR (15) tersebut merupakan residivis atas kasus curanmor dan bobol rumah yang baru keluar dari Lapas anak.

Anak laki-laki tersebut ditangkap pada Kamis (6/02) kemarin di Jalan Pelabuhan RT 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengungkapkan, usai ditangkap selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nomor Polisi KT 4594 UW dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut.

"Jadi pada Rabu (8/01) lalu sekitar pukul 20.30 wita korban memarkir kendaraannya sepeda motor honda Vario warna hitam No. Pol KT 3594 UW di teras rumah korban, kemudian pada hari Kamis (9/01) sekitar pukul 07.30 wita setelah korban hendak berangkat kerja melihat kendaraan motor sudah tidak ada dan korban langsung melapor kejadian ini ke Polsek Anggana, " terangnya.

Iptu Amiruddin menambahkan, atas kejadian tersebut unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Anggana kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Tersangkanya AR yang merupakan residivis, kemudian pada hari Kamis (6/02) pukul 22.00 wita Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Anggana melakukan penangkapan tersangka di Jalan Pelabuhan RT 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kukar.

"Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya. (one)

Pasang Iklan
Top